Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Wat Renny Ariyani, S.H. 1.ALIF SETIAWAN Bin MARGONO
2.DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/M.4.14.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF SETIAWAN Bin MARGONO[Penahanan]
2DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa 1 ALIF SETIAWAN bin MARGONO bersama-sama dengan terdakwa 2 DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bin SUGITO, saksi KUSDIYANTO bin BUDI WIYONO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di teras depan rumah milik saksi MARJIYONO yang beralamat di Dusun Anjir RT.093 RW.026 Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 01.15 WIB terdakwa 1 ALIF SETIAWAN bin MARGONO, terdakwa 2 DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bin SUGITO, dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mendatangi rumah saksi KUSDIYANTO bin BUDI WIYONO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dengan maksud untuk bersama-sama mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Selanjutnya, saksi KUSDIYANTO bin BUDI WIYONO (Alm) bersama terdakwa 1 ALIF SETIAWAN bin MARGONO berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik terdakwa 1, sedangkan terdakwa 2 DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bin SUGITO berboncengan dengan Sdr. ABDUL ROJAK menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik Sdr. ABDUL ROJAK, untuk mencari sepeda motor yang akan menjadi sasaran.
  • Bahwa sekira jam 02.00 WIB sesampainya di wilayah Kokap tepatnya di Dusun Anjir RT.093 RW.026 Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, D.I.Yogyakarta, terdakwa 1 ALIF SETIAWAN bin MARGONO bersama terdakwa 2 DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bin SUGITO, saksi KUSDIYANTO bin BUDI WIYONO (Alm) dan Sdr. ABDUL ROJAK berhenti setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam No.Pol. AB 4532 KC yang sedang diparkir di teras depan rumah saksi MARJIYONO dalam keadaan kunci kontak masih tertancap. Selanjutnya terdakwa 1 ALIF SETIAWAN bin MARGONO bersama terdakwa 2 DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bin SUGITO dan saksi KUSDIYANTO bin BUDI WIYONO (Alm) menunggu di jalan sambil mengawasi situasi sekitar, sedangkan Sdr. ABDUL ROJAK mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi MARJIYONO dengan cara menuntun sepeda motor hingga ke jalan aspal, kemudian menyalakan mesin dengan menggunakan kunci kontak yang masih tertancap. Setelah itu terdakwa 1 ALIF SETIAWAN bin MARGONO bersama terdakwa 2 DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bin SUGITO, saksi KUSDIYANTO bin BUDI WIYONO (Alm), dan Sdr. ABDUL ROJAK membawa sepeda motor hasil kejahatan tersebut ke rumah terdakwa 2 DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bin SUGITO untuk disimpan dan selanjutnya dijual guna memperoleh keuntungan.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam No.Pol. AB 4532 KCĀ  yang merupakan milik saksi MARJIYONO, telah berhasil dijual, dan dari hasil penjualan tersebut saksi KUSDIYANTO bin BUDI WIYONO (Alm) menerima bagian sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa 1 ALIF SETIAWAN bin MARGONO menerima bagian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan terdakwa 2 DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO bin SUGITO menerima bagian sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan para terdakwa bersama saksi KUSDIYANTO bin BUDI WIYONO (Alm) dan Sdr. ABDUL ROJAK tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil bagi saksi MARJIYONO sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.

--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya