Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa nenek Pemohon yang bernama WASIKEM telah meninggal dunia pada Jum’at tanggal 07 Juni 1997 di Padukuhan Ngramang, RT. 018/RW.009 Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian nenek Pemohon yang bernama WASIKEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan in;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|