Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.S/2025/PN Wat | Verdiana Anggun Mustika, SH. | MUHAMMAD DIKI PRAMONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.S/2025/PN Wat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1765/M.4.14.3/Eku.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN No. Reg. Perk.: PDM-26/M.4.14/Eku.2/06/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA
III. DAKWAAN:
------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DIKI PRAMONO Bin SUPRAYITNO (ALM) pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Sedan, Rt. 023, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib di rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa, ketika terdakwa sedang tidur lalu terbangun dikarenakan isteri terdakwa yaitu saksi ALFIYAH RINDIASTARI mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa ternyata masih berkomunikasi atau chattingan dengan seseorang sambil memegang handhphone milik terdakwa lalu terdakwa terdiam dan saksi ALFIYAH RINDIASTARI mengatakan ”nek isih seneng karo kono awake dewe pisah wae (Kalau masih suka sama dia kita pisah saja),” karena hal tersebut maka terjadilah perdebatan antara terdakwa dengan istri terdakwa yaitu saksi ALFIYAH RINDIASTARI sehingga terdakwa emosi dan mengayunkan tangan sebelah kanan terdakwa dengan posisi telapak tangan terbuka ke arah tangan sebelah kanan saksi ALFIYAH RINDIASTARI yang menyebabkan handphone milik terdakwa terlempar dan terjatuh ke lantai, lalu terdakwa yang masih berada dalam posisi tiduran di atas tempat tidur menendang menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kepada saksi ALFIYAH RINDIASTARI yang sedang dalam posisi duduk di tepi tempat tidur tepatnya di samping kanan kaki terdakwa dan mengenai bagian area bibir atau mulut saksi ALFIYAH RINDIASTARI lalu saksi ALFIYAH RINDIASTARI lari keluar rumah. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALFIYAH RINDIASTARI mengalami luka lecet di sudut bibir kanan sepanjang 0,5 cm, warna kemerahan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/b.45 tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa di Puskesmas yaitu dr. Erry Setyawan dilakukan pemeriksan terhadap saksi ALFIYAH RINDIASTARI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :----------------------------------------------------------- 1. Seorang Perempuan datang dengan keadaan umum baik, ditemukan luka lecet di sudut bibir kanan sepanjang 0,5 cm, warna kemerahan.------------------------------------------------------------------ 2. Tidak ada luka terbuka.---------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Kesadaran baik. .------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa terdakwa dan saksi ALFIYAH RINDIASTARI adalah suami istri yang menikah sejak tanggal 22 Juni 2022 sesuai Akta Nikah pada hari Rabu tanggal 22 Zulqaidah 1443 H atau tanggal 22 Juni 2022 jam 09.00 wib yang tercatat di KUA Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.-------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |