Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama NGADINEM ATMOIRONO telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2002 di Padukuhan Kalijeruk, RT.027 RW.014, Kalurahan/Desa Banjarasri, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit lanjut usia;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama NGADINEM ATMOIRONO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|