Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
RASMAN als RASMAN Bin ROHMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/M.4.14.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASMAN als RASMAN Bin ROHMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa RASMAN Als RASMAN Bin ROHMANI pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di garasi rumah saksi MINKHATUN SAMINAH Pedukuhan II Rt. 007 Rw. 004 Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 terdakwa yang sudah mempunyai rencana untuk mengambil sepeda motor di wilayah Kabupaten Kulon Progo berangkat dari Banjarnegara dengan menggunakan bis lalu turun di terminal Wates, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib terdakwa naik ojek dari terminal Wates dan turun di wilayah jalur selatan selanjutnya terdakwa berjalan kaki dan melewati rumah saksi MINKHATUN SAMINAH yang dalam kondisi sepi serta pintu garasi terbuka, setelah itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nopol AB 4355 DP ada di dalam garasi, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam garasi yang dalam kondisi terbuka dan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MINKHATUN SAMINAH terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah Nopol AB 4355 DP yang tidak dikunci stang dari dalam garasi lalu menuntunnya menjauh dari rumah, setelah itu terdakwa merusak kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor lalu terdakwa pulang ke Banjarnegara;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut saksi MINKHATUN SAMINAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya