Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2025/PN Wat Mita Mei Setya Rumekti, S.H. HARIS NURYANTO Bin HARJO PAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 10/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2498/M.4.14.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS NURYANTO Bin HARJO PAWIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                 KEJAKSAAN TI NGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

                       Jalan Sugiman No 16, pengasih, Wates  '/fax (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.go.id

 

‘’Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’’

                                                                                    P-30

 

Catatan Penuntut Umum

Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan

Nomor: PDM-31/M.4.14/Eku.2/07/2025

 

 

  1. Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

HARIS NURYANTO Bin HARJO PAWIRO

 

Tempat lahir

:

Boyolali

 

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun  /  28 Agustus 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Tunggul Rejo RT 026,RW 0013, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali (KTP) / Padukuhan Sentolo Kidul RT 021 RW 011, Kalurahan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

-

 

  1. Penahanan :

Tidak dilakukan  Penahanan

 

c.

 

Catatan Tindak Pidana Yang didakwakan

:

 

 

 

 

------ Bahwa terdakwa HARIS NURYANTO Bin HARJO PAWIRO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Ruko DTG yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul RT 021 RW 011, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kulon Progo di mana termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana setiap orang dilarang mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Haris Nuryanto Bin Harjo Pawiro sedang berjaga di ruko DTG yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul RT 021 RW 011, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, yang menjual minuman beralkohol tanpa izin kemudian hal tersebut diketahui oleh saksi Yoga Aria Nanda, saksi Janu Inka Delano serta saksi Muhammad Ardiyan Maulana dari Polsek Sentolo yang kemudian ruko tersebut didatangi oleh para saksi tersebut dan kemudian ditemukan beberapa minuman beralkohol di bawah meja kasir dan di dalam lemari pendingin diantaranya sebagai berikut:

  1. 10 (sepuluh) botol Anggur Kolesom Merk Orang Tua dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 % termasuk Gol B
  2. 6 (enam) botol Anggur Merah Merk Orang Tua dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 % termasuk Gol B
  3. 3 (tiga) botol Anggur Merah Merk Orang Tua dengan isi bersih 275 ml dengan kadar alkohol 19,7 %, termasuk Gol B
  4. 8 (delapan) botol Anggur Ketan Hitam merk Orang Tua dengan isi bersih 275 ml dengan kadar alkohol 14,7 %, termasuk Gol B
  5. 2 (dua) botol Anggur Ketan Hitam merk Orang Tua dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 %, termasuk Gol B
  6. 1 (satu) botol Anggur hijau merk Joker dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,8 %, termasuk Gol B
  7. 1 (satu) botol Anggur merah merk Joker dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,8 %, termasuk Gol B
  8. 1 (satu) botol Anggur Hitam merk Mild dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19,8 %¸ termasuk Gol B
  9. 6 (enam) botol Anggur Hijau merk Kawa kawa dengan isi bersh 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 %, termasuk Gol B
  10. 2 (dua) botol Anggur Hijau merk Kawa kawa dengan isi bersh 300 ml dengan kadar alkohol 19,7 %, termasuk Gol B
  11. 5 (lima) botol Anggur Rose Pink Merk Atlas dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 19 %, termasuk Gol B
  12. 8 (delapan) Kaleng Beer merk Cloud Seven dengan isi bersih 500 ml dengan kadar alkohol 4,8 % , termasuk Gol A
  13. 1 (satu) botol Beer merk Bintang Anggur merah dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 %, termasuk Gol A
  14. 5 (lima) botol Beer merk Prost Lemon dengan isi bersih 330ml dengan kadar alkohol 2 %, termasuk Gol A
  15. 1 (satu) botol Beer merk Guiness Stout dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 4,5 %, termasuk Gol A
  16. 3 (tiga) botol Beer merk Draft dengan isi bersih 330 ml dengan kadar alkohol 4,5 %, termasuk Gol A
  17. 5 (lima) botol Beer merk Anker dengan isi bersih 330 ml dengan kadar alkohol 2,3 %, termasuk Gol A
  18. 1 (satu) botol Iceland Vodka Mix Lychee dengan isi bersih 275 ml dengan kadar alkohol 4,8 %, termasuk Gol A
  19. 1 (satu) botol Mansion Whisky dengan isi bersih 350ml dengan kadar alkohol 43 % , termasuk Gol C
  20. 2 (dua) botol MC Donald Vodka Mix dengan isi bersih 180 ml dengan kadar alkohol 50 %, termasuk Gol C
  21. 2 (dua) botol MC Donald Vodka Mix dengan isi bersih 1000 ml dengan kadar alkohol 19,8 %, termasuk Gol B
  22. 3 (tiga) botol Mix Max Exotic Blue dengan isi bersih 275 ml dengan kadar alkohol 4,8 %, termasuk Gol A
  23. 4 (empat) botol Singaraja Ori dengan isi bersih 620 ml dengan kadar alkohol 4,7% , termasuk Gol A

 

Bahwa tujuan terdakwa memiliki dan menyimpan minuman beralkohol tersebut adalah untuk dijual guna memperoleh keuntungan

 

Bahwa harga jual minuman tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Untuk Jenis Anggur dengan isi bersih 620 ml dan kadar alkohol + 14,7 % terdakwa beli dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per botol dan akan terdakwa jual dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol sehingga akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol 1 (satu) botol
  2. Untuk Jenis Beer, isi 620 ml, kadar alcohol + 4,8 % yang terdakwa beli dengan harga Rp. 35.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol dan akan terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per botol sehingga akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per botol
  3. Untuk jenis Whisky, isi 350 ml, kadar alcohol + 43 % yang terdakwa beli dengan harga Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) per botol dan akan terdakwa jual jual dengan harga Rp. 120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) per botol sehingga akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol
  4. Untuk jenis Vodka Mix, isi 1000 ml, kadar alcohol + 19,8 % yang terdakwa beli dengan harga Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) per botol dan akan terdakwa jual dengan harga Rp. 120.000,- (seratus duapuluh ribu rupiah) per botol sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol

 

 

Bahwa terdakwa menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut sejak Sabtu, tanggal 3 April 2025;

Bahwa selama berjualan minuman beralkohol tersebut  di dalam terdakwa menyediakan dan menjual minuman tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Kepala Instansi.

Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dari supplier minuman beralkohol yang beralamat di Gejayan, Yogyakarta dengan cara diantarkan langsung ke ruko DTG yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul, RT 021 RW 011 Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo

Bahwa Ruko DTG yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul, RT 021 RW 011 Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo tersebut berjarak dengan sekolah sekira 500 (lima ratus) meter, dengan tempat ibadah yaitu masjid sekira 200 (dua ratus) m, dengan rumah sakit sekira 2 (dua) km serta perkantoran 200 (dua ratus) meter;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan  A, Golongan B dan Golongan C yangmana Terdakwa dalam menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo  Nomor 11 tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1)  huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya

 

 

Wates, 8 Juli 2025

Penuntut Umum

 

 

MITA MEI SETYA RUMEKTI, S.H

Ajun Jaksa /199305052020122035

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya