Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama ATMO MARTONO telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 1961 di Padukuhan Serang, RT.006 RW.003, Kalurahan/Desa Sendangsari, Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ATMO MARTONO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|