Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama RAWEN telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2005 di Padukuhan Dengok, RT 006/RW 002, Kalurahan Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RAWEN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|