Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SARMAN Bin AHMAD KODORI (Alm) pada hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib, bertempat di jalan wates purworejo Dusun Klewonan, Rt. 023/ Rw. 009, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa yang pada saat itu dengan mengendarai bus kota dari Sinduadi melati menuju purworejo. Pada saat dalam perjalanan tersebut tepatnya di jalan wates purworejo Dusun Klewonan, Rt. 023/ Rw. 009, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo melihat rumah dengan tulisan “ Dikontrakan “ tertempel dipagar rumah, untuk kemudian melihat rumah dengan keterangan dikontrakan tersebut, maka timbul niat Terdakwa untuk melakukan penipuan.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta kepada kondektur bus untuk berhenti, dan saat itu Terdakwa turun kurang lebih 100 (seratus) meter selatan dari rumah kontrakan tersebut. Setelah turun Terdakwa berjalan kaki menuju rumah kontrakan untuk melakukan pengecekan, dan timbul ide terdakwa untuk menjadikan rumah kontrakan tersebut alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Setelah selesai melakukan pengecekan rumah kontrakan Terdakwa berjalan kaki menuju warung angkringan yang tidak jauh dari rumah kontrakan dengan jarak kurang lebih 100 (seratu) meter. Setibanya di angkringan terdakwa bertemu dengan saksi ISTIYAH, dan saksi TUKIJAN, sambil memesan satu gelas teh kepada saksi ISTIYAH kemudian terdakwa dengan dalih meminta bantuan kepada saksi TUKIJAN untuk mencarikan orang yang dapat membantu terdakwa membersihkan rumah kontrakan yang letaknya tidak jauh dari warung angkringan saksi TUKIJAN.
- Bahwa mendengar ucapan terdakwa, maka saksiTUKIJAN menghubungi saksi RUDI KRISMANTO, hingga tidak lama kemudian saksi RUDI KRISMANTO datang ke angkringan saksi Tukijan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP untuk kemudian bertemu dengan terdakwa, dan dikarenakan terdakwa menjanjikan upah dengan pekerjaan membersihkan rumah kontrakan maka saksi RUDI KRISMANTO menyepakatinya.
- Bahwa setelah saksi RUDI KRISMANTO dan terdakwa tiba di rumah kotrakan dimaksud, maka terdakwa dengan dalih meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP milik saksi RUDI KRISMANTO untuk sekedar membeli rokok dan saksi RUDI KRISMANTO yang pada saat itu tidak menaruh curiga langsung memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP milik saksi RUDI KRISMANTO terdakwa kuasai, maka terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke Garut Jawa Barat, untuk kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP milik saksi RUDI KRISMANTO tersebut kepada Sdr. MUHIDIN seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terhadap uang hasil dari penjualan tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP milik saksi RUDI KRISMANTO tersebut adalah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SARMAN Bin AHMAD KODORI (Alm) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Sdr.MUHIDIN Kp.Dangdeur Ds.Tanggulun Kec.Kadungora Kab Garut Jawa Barat mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Berawal pada hari Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa yang pada saat itu dengan mengendarai bus kota dari Sinduadi melati menuju purworejo. Pada saat dalam perjalanan tersebut tepatnya di jalan wates purworejo Dusun Klewonan, Rt. 023/ Rw. 009, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo melihat rumah dengan tulisan “ Dikontrakan “ tertempel dipagar rumah, untuk kemudian melihat rumah dengan keterangan dikontrakan tersebut, maka terdakwa memutuskan untuk turun dari Bus yang ia tumpangi.
- Bahwa kemudian terdakwa meminta kepada kondektur bus untuk berhenti, dan saat itu Terdakwa turun kurang lebih 100 (seratus) meter selatan dari rumah kontrakan tersebut. Setelah turun Terdakwa berjalan kaki menuju rumah kontrakan untuk melakukan pengecekan, dan membersihkan rumah kontrakan tersebut untuk ia tempati.
- Setelah selesai melakukan pengecekan rumah kontrakan Terdakwa berjalan kaki menuju warung angkringan yang tidak jauh dari rumah kontrakan dengan jarak kurang lebih 100 (seratu) meter. Setibanya di angkringan terdakwa bertemu dengan saksi ISTIYAH, dan saksi TUKIJAN, sambil memesan satu gelas teh kepada saksi ISTIYAH kemudian terdakwa meminta bantuan kepada saksi TUKIJAN untuk mencarikan orang yang dapat membantu terdakwa membersihkan rumah kontrakan yang letaknya tidak jauh dari warung angkringan saksi TUKIJAN.
- Bahwa mendengar ucapan terdakwa, maka saksi TUKIJAN menghubungi saksi RUDI KRISMANTO, hingga tidak lama kemudian saksi RUDI KRISMANTO datang ke angkringan saksi Tukijan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP untuk kemudian bertemu dengan terdakwa, dan dikarenakan terdakwa menjanjikan upah dengan pekerjaan membersihkan rumah kontrakan maka saksi RUDI KRISMANTO menyepakatinya.
- Bahwa setelah saksi RUDI KRISMANTO dan terdakwa tiba di rumah kotrakan dimaksud, maka terdakwa dengan yang saat itu hendak membeli rokok meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP milik saksi RUDI KRISMANTO.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP milik saksi RUDI KRISMANTO terdakwa kuasai, maka timbul niat terdakwa untuk menguasai sepeda motor tersebut,maka terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke garut Jawa Barat, untuk kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP milik saksi RUDI KRISMANTO tersebut kepada Sdr. MUHIDIN seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terhadap uang hasil dari penjualan tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 110 cc, warna putih, No. Ka: MH1JFZ13XKK259080, No. Sin: JFZ1E3258634 dengan No. Pol: AB-6670-BP milik saksi RUDI KRISMANTO tersebut adalah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------ |