Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2025/PN Wat TURSIWI ASTUTI Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TURSIWI ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama UMI KALSUM telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 01 September 2002 di Padukuhan Jogahan RT.011/RW.006, Kelurahan Temon Wetan, Kecamatan Temon, Kabupetan Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua; 
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama UMI KALSUM tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak