Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
ADI SAPUTRA alias BLACK alias DOBLEH bin ROHMADI SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B1858/M.4.14.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA alias BLACK alias DOBLEH bin ROHMADI SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Als BLACK Als DOBLEH Bin ROHMADI SLAMET pada hari Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di depan BRI Unit Kenteng yang beralamat di Dusun Karongan, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa mendapatkan pesanan pil warna putih dengan simbol y dari sdr VIKO, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 terdakwa membeli pil warna putih dengan simbol y pesanan sdr VIKO kepada saksi DANDI CAHYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan tujuan akan terdakwa edarkan juga kepada para pembeli lain, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa dan sdr VIKO janjian di depan BRI Unit Kenteng yang beralamat di Dusun Karongan, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, namun sebelum sdr VIKO datang, terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi MARYONO, saksi HANDY PRABOWO, dan saksi ANGGA AGUS (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo), selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol y yang disimpan dalam plastik bening dengan rincian 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik berisi 50 (lima) puluh butir yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengakui barang bukti 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol y tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan pesanan dari sdr VIKO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 683/NOF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan atau menyimpan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA            

------------ Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Als BLACK Als DOBLEH Bin ROHMADI SLAMET pada hari Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di depan BRI Unit Kenteng yang beralamat di Dusun Karongan, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa mendapatkan pesanan pil warna putih dengan simbol y dari sdr VIKO, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 terdakwa membeli pil warna putih dengan simbol y pesanan sdr VIKO kepada saksi DANDI CAHYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan tujuan akan terdakwa edarkan juga kepada para pembeli lain, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa dan sdr VIKO janjian di depan BRI Unit Kenteng yang beralamat di Dusun Karongan, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, namun sebelum sdr VIKO datang, terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi MARYONO, saksi HANDY PRABOWO, dan saksi ANGGA AGUS (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo), selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol y yang disimpan dalam plastik bening dengan rincian 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik berisi 50 (lima) puluh butir yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengakui barang bukti 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol y tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan pesanan dari sdr VIKO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 683/NOF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan atau menyimpan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP. -------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Als BLACK Als DOBLEH Bin ROHMADI SLAMET pada hari Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di depan BRI Unit Kenteng yang beralamat di Dusun Karongan, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa mendapatkan pesanan pil warna putih dengan simbol y dari sdr VIKO, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 terdakwa membeli pil warna putih dengan simbol y pesanan sdr VIKO kepada saksi DANDI CAHYO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan tujuan akan terdakwa edarkan juga kepada para pembeli lain, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa dan sdr VIKO janjian di depan BRI Unit Kenteng yang beralamat di Dusun Karongan, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, namun sebelum sdr VIKO datang, terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi MARYONO, saksi HANDY PRABOWO, dan saksi ANGGA AGUS (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo), selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol y yang disimpan dalam plastik bening dengan rincian 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastik berisi 50 (lima) puluh butir yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri milik terdakwa, setelah itu terdakwa mengakui barang bukti 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol y tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan pesanan dari sdr VIKO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 683/NOF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam menyimpan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya