Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN melalui pesan singkat whatsapp untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan jumlah 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO menanyakan apakah tersedia pil/obat warna putih dengan symbol Y, kemudian DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO mengatakan jika pil/obat warna putih dengan symbol Y tersedia, kemudian terdakwa dan saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO sepakat untuk bertransaksi dengan sistem COD (Cash On Delivery) sekitar jam 19.30 wib di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian sekitar jam 19.00 wib terdakwa dijemput oleh saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna merah hitam dengan Nopol AB 5688 CR, kemudian terdakwa bersama saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN dengan berboncengan berangkat menuju tempat yang sudah terdakwa dan saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO sepakati untuk melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) kemudian sesampainya di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN menyerahkan uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk membeli 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa dan tidak lama berselang saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO datang, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp, 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian/pembayaran 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO, setelah menerima uang pembayaran tersebut saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO kemudian menyerahkan 15 (lima belas) butir Pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN, kemudian terdakwa bersama saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN pulang kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa menanyakan kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN apakah memiliki 1 (satu) butir pil/obat Mersi Atarax Alprazolam 1 mg, kemudian saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN mengeluarkan 1 (satu) butir pil/obat Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dari saku celananya dan mennyerahkan 1 (satu) butir pil/obat Mersi Atarax Alprazolam 1 mg sebagai upah untuk terdakwa, kemudian terdakwa langsung meminum 1 (satu) butir pil/obat Mersi Atarax Alprazolam 1 mg tersebut dan saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN pamit pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 wib terdakwa yang sedang berada Rumahnya yang beralamat di Dusun Nanggulan DK.XII RT.004/RW.000, Kelurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A2 Core Warna Hitam dengan nomor WA 083851925622;
- 1 (satu) buah bekas bungkus kemasan pabrik bekas pil mersi atarax 1 Alprazolam Tablet 1 Mg;
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1495/NPF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-3862/2025/NOF yang disita dari saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).;
- Bahwa terdakwa telah memberi bantuan, kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN yang tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa telah memberi bantuan, kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
- Bahwa terdakwa telah memberi bantuan, kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN dalam mengedarkan atau menjual pil/obat warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut, dimana saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil/obat warna putih dengan symbol Y yang diedarkan oleh saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR ARIFIN Als ARIFIN Bin SUBARJIYO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN melalui pesan singkat whatsapp untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan jumlah 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO menanyakan apakah tersedia pil/obat warna putih dengan symbol Y, kemudian DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO mengatakan jika pil/obat warna putih dengan symbol Y tersedia, kemudian terdakwa dan saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO sepakat untuk bertransaksi dengan sistem COD (Cash On Delivery) sekitar jam 19.30 wib di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian sekitar jam 19.00 wib terdakwa dijemput oleh saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna merah hitam dengan Nopol AB 5688 CR, kemudian terdakwa bersama saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN dengan berboncengan berangkat menuju tempat yang sudah terdakwa dan saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO sepakati untuk melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) kemudian sesampainya di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Jalakan, Kelurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN menyerahkan uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk membeli 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa dan tidak lama berselang saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO datang, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp, 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian/pembayaran 15 (lima belas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO, setelah menerima uang pembayaran tersebut saksi DWI SUSANTO Als THOLE Bin SAMBUDI RAHARJO kemudian menyerahkan 15 (lima belas) butir Pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN, kemudian terdakwa bersama saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN pulang kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa menanyakan kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN apakah memiliki 1 (satu) butir pil/obat Mersi Atarax Alprazolam 1 mg, kemudian saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN mengeluarkan 1 (satu) butir pil/obat Mersi Atarax Alprazolam 1 mg dari saku celananya dan mennyerahkan 1 (satu) butir pil/obat Mersi Atarax Alprazolam 1 mg sebagai upah untuk terdakwa, kemudian terdakwa langsung meminum 1 (satu) butir pil/obat Mersi Atarax Alprazolam 1 mg tersebut dan saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN pamit pulang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 wib terdakwa yang sedang berada Rumahnya yang beralamat di Dusun Nanggulan DK.XII RT.004/RW.000, Kelurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A2 Core Warna Hitam dengan nomor WA 083851925622;
- 1 (satu) buah bekas bungkus kemasan pabrik bekas pil mersi atarax 1 Alprazolam Tablet 1 Mg;
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1495/NPF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-3862/2025/NOF yang disita dari saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019);
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa terdakwa telah memberi bantuan, kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan kepada saksi REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN yang tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |