Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PN Wat SUMIRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa kakek Pemohon yang bernama AMAT NGALI telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1938 di Padukuhan Kauman, RT.- RW.-, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta; 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian kakek Pemohon yang bernama AMAT NGALI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak