Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Wat 1.Renny Ariyani, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
SATYO ADHI NUGROHO ARAUB bin SUMIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1887/M.4.14.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATYO ADHI NUGROHO ARAUB bin SUMIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa SATYO ADHI NUGROHO ARAUB bin SUMIJAN pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kebun milik saksi SURYONO di Padukuhan Soropadan RT.012 RW.006, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa SATYO ADHI NUGROHO ARAUB bin SUMIJAN yang saat itu berada di rumahnya, mendengar suara mesin pemotong kayu yang sedang dioperasikan oleh saksi ERI WAHYUNO di depan rumahnya. Terdakwa kemudian berniat menjual pohon kayu milik saksi SURYONO yang berada di Padukuhan Soropadan RT.012 RW.006, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo kepada saksi ERI WAHYUNO tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi SURYONO, dengan mengaku bahwa pohon tersebut adalah milik terdakwa. Atas tawaran terdakwa tersebut, saksi ERI WAHYUNO bersama terdakwa terlebih dahulu mengecek lokasi pohon hingga akhirnya tercapai kesepakatan harga sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk 12 (dua belas) pohon yang terdiri dari 7 (tujuh) pohon sengon laut, 3 (tiga) pohon jati, 1 (satu) pohon mahoni, dan 1 (satu) pohon sengon. Uang sejumlah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) tersebut kemudian diserahkan oleh saksi ERI WAHYUNO kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil hak milik orang lain dengan cara menjual pohon-pohon milik saksi SURYONO seolah-olah miliknya sendiri kepada saksi ERI WAHYUNO tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah, telah terjadi rangkaian perbuatan lanjutan oleh pihak-pihak yang membeli kayu tersebut, yaitu:
  1. Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB, saksi ERI WAHYUNO menjual kembali sebagian dari pohon-pohon yang dibelinya dari terdakwa, yaitu 7 (tujuh) pohon sengon laut dan 3 (tiga) pohon jati kepada saksi SUTAJI seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira jam 09.00 WIB saksi ERI WAHYUNO menebang 1 (satu) pohon mahoni dan 1 (satu) pohon sengon yang merupakan milik saksi SURYONO dengan menggunakan mesin chainsaw atau alat pemotong kayu, dan mengangkut potongan-potongan kayu tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam No.Pol: AB 8032 JC karena mengira kayu tersebut merupakan milik terdakwa sebagaimana yang telah dikatakan terdakwa saat transaksi.
  2. Pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB, saksi SUTAJI menjual kembali 3 (tiga) pohon jati kepada saksi SUGIYANTO seharga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 09.00 WIB, saksi SUTAJI menebang dan mengambil 7 (tujuh) pohon sengon laut yang merupakan milik saksi SURYONO di lokasi Padukuhan Soropadan RT.012 RW.006, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo. Kayu hasil tebangan tersebut dijual oleh saksi SUTAJI ke pabrik kayu RJA Purworejo seharga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 17.00 WIB saksi SUGIYANTO menebang 3 (tiga) pohon jati yang telah dibelinya dari saksi SUTAJI di lokasi yang sama yaitu Padukuhan Soropadan RT.012 RW.006, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 16.00 WIB saat saksi SUGIYANTO hendak mengangkut potongan-potongan kayu yang telah ditebang di lokasi tersebut, saksi SUGIYANTO dihentikan oleh saksi SUMARDI karena pohon-pohon tersebut merupakan milik saksi SURYONO dan penebangan serta pengangkutannya dilakukan tanpa izin dari saksi SURYONO.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi saksi SURYONO sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya