Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2025/PN Wat Maria Dwi Budi Jumpowati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Sabtu, 31 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Dwi Budi Jumpowati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di KULONPROGO tanggal 31 MEI 1981 telah meninggal dunia seorang bernama TUGINEM sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Lurah Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta,
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Wates paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak