Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di KULONPROGO tanggal 31 MEI 1981 telah meninggal dunia seorang bernama TUGINEM sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Lurah Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta,
- Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Wates paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|