Dakwaan |
`![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-46/M.4.14/Enz.2/07/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
RIYANTO Als WAMING Bin TUGI;
|
Tempat lahir
|
:
|
Kulon Progo;
|
Umur/Tgl.lahir
|
:
|
25 Tahun/ tanggal 30 Desember 1999;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Turusan RT.048/RW.022, Kelurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh penyidik
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Kulon Progo sejak tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 11 Juni 2025;
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Kulon Progo sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 21 Juli 2025;
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan kelas II.b Wates sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d tanggal 04 Agustus 2025;
|
C. DAKWAAN :
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa RIYANTO Als WAMING Bin TUGI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Turusan, Kelurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi DIKI PRASETYO Als DIKI melalui pesan singkat WhatsApp untuk memesan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi DIKI PRASETYO Als DIKI untuk mengambil pesanan tersebut di pinggir jalan dekat rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Turusan, Kelurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kemudian sekitar jam 21.00 wib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam dengan Nopol AB 6889 CV terdakwa pergi menuju tempat yang sudah di sepakati untuk melakukan COD (Cash On Delivery) 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan saksi DIKI PRASETYO Als DIKI, sesampainya terdakwa di tempat yang sudah disepakati terdakwa bertemu saksi DIKI PRASETYO Als DIKI dan menyerahkan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) akan tetapi saksi DIKI PRASETYO Als DIKI tidak langsung melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 17.17 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi DIKI PRASETYO Als DIKI memberitahu jika pembayaran 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y sudah di transfer oleh saksi DIKI PRASETYO Als DIKI melalui Aplikasi Dana senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 wib terdakwa yang sedang berada di Rumahnya yang beralamat di Dusun Turusan RT.048/RW.022, Kelurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DIKI PRASETYO Als DIKI yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
- 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 4 (empat) plastik klip ukuran kecil warna bening dengan perincian masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
- 3 (tiga) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip ukuran sedang warna bening;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Sam 170;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy A11 warna hitam dengan nomor WA 082136308288;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah hitam dengan nomor AB 6889 CV beserta STNK dan anak kunci.
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1593/NOF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-4019/2025/NOF yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa RIYANTO Als WAMING Bin TUGI pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Turusan, Kelurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi DIKI PRASETYO Als DIKI melalui pesan singkat WhatsApp untuk memesan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi DIKI PRASETYO Als DIKI untuk mengambil pesanan tersebut di pinggir jalan dekat rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Turusan, Kelurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kemudian sekitar jam 21.00 wib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam dengan Nopol AB 6889 CV terdakwa pergi menuju tempat yang sudah di sepakati untuk melakukan COD (Cash On Delivery) 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan saksi DIKI PRASETYO Als DIKI, sesampainya terdakwa di tempat yang sudah disepakati terdakwa bertemu saksi DIKI PRASETYO Als DIKI dan menyerahkan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) akan tetapi saksi DIKI PRASETYO Als DIKI tidak langsung melakukan pembayaran terhadap 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 17.17 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi DIKI PRASETYO Als DIKI memberitahu jika pembayaran 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y sudah di transfer oleh saksi DIKI PRASETYO Als DIKI melalui Aplikasi Dana senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 wib terdakwa yang sedang berada di Rumahnya yang beralamat di Dusun Turusan RT.048/RW.022, Kelurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DIKI PRASETYO Als DIKI yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
- 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 4 (empat) plastik klip ukuran kecil warna bening dengan perincian masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
- 3 (tiga) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip ukuran sedang warna bening;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Sam 170;
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy A11 warna hitam dengan nomor WA 082136308288;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah hitam dengan nomor AB 6889 CV beserta STNK dan anak kunci.
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1593/NOF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-4019/2025/NOF yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---
Wates, 18 Juli 2025
Penuntut Umum
Adin Nugroho Pananggalih., S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19900317 201502 1 001
|