Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa DEDE DWI ANGGORO Als DEDEK Bin RIYANTO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngrandu RT.006 / RW.003, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp mengatakan bahwa obat/pil warna putih dengan symbol Y sudah ada, kemudian terdakwa memesan sejumlah 1 (satu) box / 100 (seratus) butir/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar jam 15.30 wib terdakwa mendatangi saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU di ruang tamu kamar kos saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU yang beralamat di Nyamplung, Balecatur, Gamping, Sleman untuk menerima 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan kemasan plastic klip dengan rincian menjadi 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih dengan symbol Y/Pil Sapi;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di kamar kost saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU yang beralamat di Dusun Bandut Lor, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Terdakwa mendatangi kamar saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU untuk membeli 1 (satu) lembar/ 10 (sepuluh) butir Pil warna putih dengan symbol Y dan menyerahkan uang sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU sebagai pembayaran;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngrandu RT.006 / RW.003, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi MARYONO, S.Sos., saksi JOKO WIRATNO, dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo). Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar / strip obat / pil Euforiss Tablet 2mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik warna biru-silver, yang berisi 7 (tujuh) butir (isi) dan 3 (tiga) kosong;
- 27 (dua puluh tujuh) butir obat / pil warna putih dengan simbol huruf “Y” dengan kemasan plastic klip bening, dengan rincian: 2 (dua) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 7 (tujuh) butir;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1251/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa DEDE DWI ANGGORO Als DEDEK Bin RIYANTO pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngrandu RT.006 / RW.003, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di kamar kost saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU yang beralamat di Dusun Bandut Lor, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul, Terdakwa mendatangi kamar saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU untuk membeli 1 (satu) lembar/ 10 (sepuluh) butir obat/pil Euforiss 2 Mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik warna biru silver dan menyerahkan uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi PANDU PUTRA RIZKYANTORO alias PANDU sebagai pembayaran;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 07.30 wib terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngrandu RT.006 / RW.003, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi MARYONO, S.Sos., saksi JOKO WIRATNO, dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo). Terdakwa selanjutnya diamankan bersama barang bukti :
- 1 (satu) lembar / strip obat / pil Euforiss Tablet 2mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik warna biru-silver, yang berisi 7 (tujuh) butir (isi) dan 3 (tiga) kosong;
- 27 (dua puluh tujuh) butir obat / pil warna putih dengan simbol huruf “Y” dengan kemasan plastic klip bening, dengan rincian: 2 (dua) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) buah plastic klip berisi 7 (tujuh) butir;
- Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar / strip obat / pil Euforiss Tablet 2mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik warna biru-silver, yang berisi 7 (tujuh) butir (isi) dan 3 (tiga) kosong lalu dilakukan penyisihan guna dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil bahwa dari 7 (tujuh) butir Pil Euforiss Tablet 2mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik warna biru-silver, dilakukan penyisihan 1 (satu) butir pil untuk dilakukan pemeriksaan laboratories dan hasil kesimpulan pengujian sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1251/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, bahwa sampel 1 (satu) butir Euforiss Tablet 2mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik warna biru-silver tersebut mengandung Klonazepam. Klonazepam meripakan Psikotropika Golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. serta dalam mendapatkannya Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah berupa resep dokter.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------------------------------------------- |