Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wates 1.NURBIYANTA
2.LINA YULIANTI
3.SUPARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI HANI SAPUTRI, S.HPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Wates
Tergugat
NoNama
1NURBIYANTA
2LINA YULIANTI
3SUPARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.225.111,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 93812644/6938/07/22 tanggal 05 Juli 2022.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 93812644/6938/07/22 tanggal 05 Juli 2022.
  4. Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan dalam perkara ini agar segala tuntutan Penggugat lebih efektif dan tidak hampa (illusoir) yang diletakkan atas;

Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor

3908/Desa Bendungan dengan luas tanah 171m?2; (Seratus tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Suparman atau disebut Turut Tergugat terletak di Blok Sanggrahan Lor, Desa Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp75.225.111,00 (tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu seratus sebelas rupiah) dengan rincian sebesar Rp46.465.197,00 (empat puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) sebagai pokok; dan Rp28.759.914 (Dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat belas rupiah) sebagai bunga pinjaman;
  2. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 3908/Desa Bendungan dengan luas tanah 171m?2; (Seratus tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Suparman atau disebut Turut Tergugat terletak di Blok Sanggrahan Lor, Desa Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Utara

: Pekarangan Suroto

 

 

 

8

 

JAKSA PENGACARA NEGARA

 

 

PADA KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

 

 

 

Timur              : Pekarangan Suwarni

Selatan          : Pekarangan Pak Haryanto

Barat              : Pekarangan Riyadi

Untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

SUBSIDIAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak