| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 20 / M.4.14/Eku.2/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : FIRST MONTH ANDYLA
Tempat lahir : Kulon Progo
Umur / tanggal lahir : 34 Tahun/ 05 Januari 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Sangkretan Rt. 28 Rw. 13 Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
-------------- Bahwa terdakwa FIRST MONTH ANDYLA pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Maret 2024 bertempat di VL Karaoke Wates Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pukul 21.30 wib saksi ARI WIBOWO dan saksi KAMISA RIBUT PRASETYA (masing-masing anggota Satpol PP Kabupaten Kulon Progo) melakukan operasi yustisi diantaranya di VL Karaoke Wates, selanjutnya pada saat saksi ARI WIBOWO dan saksi KAMISA RIBUT PRASETYA berada di dalam VL Karaoke ditemukan minuman beralkohol berupa 2 (dua) botol anggur merah orang tua 620 ml mengandung alkohol + 19,7%, 4 (empat) botol anggur hijau intisari 620 ml mengandung alkohol + 19,7%, 1 (satu) botol mcdonald vodca mix 1 liter mengandung alkohol + 19,8%, dan 1 (satu) botol iceland vodka orange 700 ml mengandung alkohol + 40%, selanjutnya pada saat ditanyakan terkait kepemilikan minuman beralkohol tersebut kepada penjaga karaoke yaitu saksi RIKO diakui minuman beralkohol tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan dan akan dijual kepada para pelanggan karaoke yang ingin membeli minuman beralkohol;
- Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara terdakwa membeli dari distributor dimana 1 (satu) botol anggur merah orang tua 620 ml dibeli dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol anggur hijau intisari 620 ml dibeli dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) lalu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol mcdonald vodca mix 1 liter dibeli dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) lalu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) botol iceland vodka orange 700 ml dibeli dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu akan terdakwa jual dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa dan terdakwa kenal yang mendatangi VL Karaoke Wates. Selain itu jarak VL Karaoke berjauhan dari tempat ibadah serta sekolah;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 14 Mei 2024
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
P-34
TANDA TERIMA BARANG BUKTI
Pada hari ini tanggal Mei 2024. Saya :
Nama : EVI NURUL HIDAYATI, SH
Pangkat/NIP : Jaksa Pratama /198807292014032001
Jabatan : Jaksa Penuntut Umum
Telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) botol ANGGUR MERAH ORANG TUA, Kadar alkohol ±19,7%(kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen)@620 ml Gol B;
- 4 (empat) botol ANGGUR HIJAU INTISARI, kadar alkohol ±19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen) @620 ml Gol B;
- 1 (satu) botol MCDONALD VODKA MIX, kadar alkohol ± 19,8% (kurang lebih sembilan belas koma delapan persen) @1 Lt; Gol B;
- 1 (satu) botol ICELAND VODKA ORANGE, kadar alkohol ± 40,00 % (kurang lebih empat puluh persen) @ 700 ml; Gol C;
Disita dari tersangka atas nama SUYADI Alias YADI Bin JEMANGIN (alm)
(Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)
Register Barang bukti Nomor : RB-2/18 /Eku.2/04/2024, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa FIRST MONTH ANDYLA, Melanggar Pasal 11 Ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) Perda Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2008 jo pasal 6 huruf a dan pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kab. Kulon Progo No.11 Tahun 2008,
Wates , Mei 2024
|
Yang menyerahkan
EVI NURUL HIDAYATI, SH
Jaksa Pratama /19880729201403200
|
Yang menerima
----------------------
|
|