Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT BPR BANK SHINTA PUTRA 1.MUJILAH
2.SRI LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK SHINTA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUJILAH
2SRI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.397.233,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  sebesar  Rp 34.397.233,-   (tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai ganti kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan di atas;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

             Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak