Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya,
- Menetapkan bahwa di Dusun Bogo, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, pada hari Jum'at tanggal 20 November 1981 di Kulon Progo, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama KARSILAH disebabkan karena kecelakaan dan Jenazah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salak Malang Padukuhan Bogo, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo di Wates untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Almarhumah KARSILAH.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon
|