Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT. BPR KARANGWARU 1.NANDA ARIF WIJAYANTO
2.ARISTA NINDA KUSUMA
3.HARIJANA
4.SUGIYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANDA ARIF WIJAYANTO
2ARISTA NINDA KUSUMA
3HARIJANA
4SUGIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 493.747.249,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Kredit dengan No. 31 tanggal 29 Agustus 2023
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Akta Perjanjian Kredit dengan No. 31 tanggal 29 Agustus 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 493.747.249,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01008/Banyuroto, luas tanah 1.671 m2 (seribu enam ratus tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Drs. HARIJANA untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak