Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2025/PN Wat | 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. 2.Adin Nugroho Pananggalih, S.H 3.Evi Nurul Hidayati, S.H. |
FAUSY ERLANGGA PANGESTU als. OZY bin TRIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2025/PN Wat | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2702/M.4.14.3/Enz.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa terdakwa FAUSY ERLANGGA PANGESTU alias OZY bin TRIYONO pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di jalan umum yang beralamat di Maredan, Rt.002/Rw 039, Kalurahan Sendangtirto , Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wib, saksi Miftachul Fauza Ath Thoriq alias Miftah (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dihubungi oleh saksi Duwi Priyanto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud meminta tolong untuk dicarikan obat/pil putih dengan simbol Y sehingga atas adanya permintaan tersebut, saksi Miftachul menghubungi terdakwa Fausy Erlangga Pangestu untuk menanyakan ketersediaan obat/Pil Y tersebut dan diketahui jika terdakwa memiliki stok obat/pil tersebut;
emudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 saksi Duwi Priyanto memberitahukan kepada saksi Miftachul jika ia telah mentransfer uang pembayaran obat/pil ke rekening saksi Miftachul lalu setelah dikonfirmasi pembayarannya, ditemuilah terdakwa oleh saksi Miftachul pada pukul 17.00 WIB di jalan depan rumah terdakwa yaitu di Maredan Rt 002/rw 039 Kalurahan Sendangtirto, Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman dan kemudian terdakwa menyerahkan langsung obat/pil sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan kemasan 4 (empat) lembar plastik klip bening yang berisi obat warna putih dengan simbol Y yang dihargai Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian dibayar dengan cara transfer melalui aplikasi mobile banking mandiri milik saksi ke rekening bank mandiri milik Terdakwa. Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi Miftachul menyerahkan obat/pil Y sebanyak 40 (empat puluh) butir tersebut kepada pemesannya yaitu saksi Duwi Priyanto di Rest Area Kembang Tebu yang beralamat di Dusun Gendu, Kalurahan Jatimulyo,Kapanewon girimulyo, Kabupaten Kulon Progo selanjutnya berdasarkan adanya informasi masyarakat tim Satresnarkoba Polres Kulon progo yaitu saksi Maryono S. Sos melakukan penangkapan terhadap saksi Duwi Priyanto alias Heyek bin Bardan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah ) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB di depan warmindos yang beralamat di area sawah dusun Cekelan RT 012 /RW 005 Kalurahan Karangsari, pengasih, Kabupaten Kulon Progo karena kedapatan membawa atau menyimpan 40 (empat puluh) butir obat/pil warna putih simbol Y dalam kemasan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi Duwi Priyanto jika obat/pil tersebut diperolehnya dari saksi Miftachul Fauza Ath Thoriq alias Miftah sehingga atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan pengembangan dan setelah melakukan interogasi terhadap saksi Miftachul Fauza Ath Thoriq terungkap jika pil yang dijual oleh saksi Miftachul Fauza Ath Thoriq kepada saksi Duwi Priyanto tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian setelah kembali melakukan pengembangan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 09. 00 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Hasan Basri dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Maredan Rt 002/rw 039 Kalurahan Sendangtirto, Kecamatan Berbah dan ditemukan 117 (seratus tujuh belas) butir obat/obat Y di kantung plastik di dekat tas yang berada di dekat almari sehingga atas dasar itulah terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kulon Progo guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1595/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap BB-4021/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 1 (satu) butir tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari FAUSY ERLANGGA , diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl; Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl; Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut; Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ---- Bahwa terdakwa FAUSY ERLANGGA PANGESTU alias OZY bin TRIYONO pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di jalan umum yang beralamat di Maredan, Rt.002/Rw 039, Kalurahan Sendangtirto , Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wib, saksi Miftachul Fauza Ath Thoriq alias Miftah (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dihubungi oleh saksi Duwi Priyanto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud meminta tolong untuk dicarikan obat/pil putih dengan simbol Y sehingga atas adanya permintaan tersebut, saksi Miftachul menghubungi terdakwa Fausy Erlangga Pangestu untuk menanyakan ketersediaan obat/Pil Y tersebut dan diketahui jika terdakwa memiliki stok obat/pil tersebut;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 saksi Duwi Priyanto memberitahukan kepada saksi Miftachul jika ia telah mentransfer uang pembayaran obat/pil ke rekening saksi Miftachul lalu setelah dikonfirmasi pembayarannya, ditemuilah terdakwa oleh saksi Miftachul pada pukul 17.00 WIB di jalan depan rumah terdakwa yaitu di Maredan Rt 002/rw 039 Kalurahan Sendangtirto, Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman dan kemudian terdakwa menyerahkan langsung obat/pil sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan kemasan 4 (empat) lembar plastik klip bening yang berisi obat warna putih dengan simbol Y yang dihargai Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian dibayar dengan cara transfer melalui aplikasi mobile banking mandiri milik saksi ke rekening banking mandiri milik Terdakwa.
Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi Miftachul menyerahkan obat/pil Y sebanyak 40 (empat puluh) butir tersebut kepada pemesannya yaitu saksi Duwi Priyanto di Rest Area Kembang Tebu yang beralamat di Dusun Gendu, Kalurahan Jatimulyo,Kapanewon girimulyo, Kabupaten Kulon Progo selanjutnya berdasarkan adanya informasi masyarakat tim Satresnarkoba Polres Kulon progo yaitu saksi Maryono S. Sos melakukan penangkapan terhadap saksi Duwi Priyanto alias Heyek bin Bardan (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah ) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB di depan warmindos yang beralamat di area sawah dusun Cekelan RT 012 /RW 005 Kalurahan Karangsari, pengasih, Kabupaten Kulon Progo karena kedapatan membawa atau menyimpan 40 (empat puluh) butir obat/pil warna putih simbol Y dalam kemasan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi Duwi Priyanto jika obat/pil tersebut diperolehnya dari saksi Miftachul Fauza Ath Thoriq alias Miftah sehingga atas informasi tersebut petugas kepolisian melakukan pengembangan dan setelah melakukan interogasi terhadap saksi Miftachul Fauza Ath Thoriq terungkap jika pil yang dijual oleh saksi Miftachul Fauza Ath Thoriq kepada saksi Duwi Priyanto tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian setelah kembali melakukan pengembangan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Hasan Basri dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Maredan Rt 002/rw 039 Kalurahan Sendangtirto, Kecamatan Berbah dan ditemukan 117 (seratus tujuh belas) butir obat/obat Y di kantung plastik di dekat tas yang berada di dekat almari sehingga atas dasar itulah terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kulon Progo guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1595/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh Budi Santoso, S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap BB-4021/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 1 (satu) butir tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari FAUSY ERLANGGA , diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl, termasuk dalam gol obat keras /Daftar G; Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |