Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama PROYO SEMITO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 04 Juli 1974 di Padukuhan Dengok, RT 006/RW 002, Kalurahan Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PROYO SEMITO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|