Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ Als MIFTAH Bin MU’AIMIN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rest Area Kembang Tebu, Dusun Gendu, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK melalui pesan singkat WhatsApp untuk memesan 40 (empat puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa dan disepakati dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening Mandiri An. MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ kepada saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wib terdakwa kembali dihubungi oleh saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK untuk menanyakan apakah uang pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah masuk, kemudian terdakwa mengecek saldo rekening ATM mandiri dan uang pembayaran tersebut sudah masuk, kemudian saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK meminta agar sisa uang pembayaran sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dikembalikan pada saat COD (Cash On Delivery), selanjutnya saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK mengajak terdakwa untuk melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) sekitar jam 22.00 wib di Rest Area Kembang Tebu, Dusun Gendu, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kemudian sekitar jam 22.00 Wib terdakwa bertemu saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK di Rest Area Kembang Tebu, Dusun Gendu, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan 40 (empat puluh) butir Pil/obat warna putih dengan symbol Y yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok ”Newcastle” dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 wib terdakwa yang sedang berada di Rumahnya yang beralamat di Dusun Jonggrangan RT.090/RW. 022, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi MARYONO., S. Sos dan saksi HANDY PRABOWO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 60 warna hitam dengan casing transparan dengan nomor panggil 085801307425;
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1595/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-4021/2025/NOF yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ Als MIFTAH Bin MU’AIMIN pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rest Area Kembang Tebu, Dusun Gendu, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah"tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK melalui pesan singkat WhatsApp untuk memesan 40 (empat puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa dan disepakati dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening Mandiri An. MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ kepada saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wib terdakwa kembali dihubungi oleh saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK untuk menanyakan apakah uang pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah masuk, kemudian terdakwa mengecek saldo rekening ATM mandiri dan uang pembayaran tersebut sudah masuk, kemudian saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK meminta agar sisa uang pembayaran sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dikembalikan pada saat COD (Cash On Delivery), selanjutnya saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK mengajak terdakwa untuk melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) sekitar jam 22.00 wib di Rest Area Kembang Tebu, Dusun Gendu, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kemudian sekitar jam 22.00 Wib terdakwa bertemu saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK di Rest Area Kembang Tebu, Dusun Gendu, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan 40 (empat puluh) butir Pil/obat warna putih dengan symbol Y yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok ”Newcastle” dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 wib terdakwa yang sedang berada di Rumahnya yang beralamat di Dusun Jonggrangan RT.090/RW. 022, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi MARYONO., S. Sos dan saksi HANDY PRABOWO (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi DUWI PRIYANTO Als HEYEK yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 60 warna hitam dengan casing transparan dengan nomor panggil 085801307425;
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1595/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng di Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan nomor barang bukti: BB-4021/2025/NOF yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --- |