Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa seorang bernama KARMAN dalam keadaan tidak hadir;
- Menetapkan bahwa PARA PEMOHON berhak untuk mengurus atas bagian tanah harta peninggalan DARSIH yaitu Deposito di Bank Mandiri KCP Temon senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Sebidang Tanah Pertanian Sawah dalam SHM No. 1718 atas nama Dra. Darsih seluas 552 m2 yang terletak di Pedukuhan Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sebidang Tanah Pekarangan seluas 901 m2 dalam SHM No. 1704 atas nama Dra. Darsih yang terletak di Pedukuhan Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sebidang Tanah Pertanian Sawah dalam SHM No. 987 atas nama Dra. Darsih seluas 653 m2 yang terletak di Pedukuhan Jangkaran, Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sebidang Tanah dalam SHM No. 05551 atas nama Nyonya Doctoranda Darsih seluas 170 m2 yang terletak di Desa Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang menjadi hak suami dari saudara kandung PARA PEMOHON yang bernama KARMAN dan kepentingan hukum lainnya;
- Membebankan kepada PARA PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono). |