Amar Putusan |
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Heri Pangestu tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keluarga sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana dan karena Terpidana tidak membayar kerugian kepada pihak yang dirugikan sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu lembar hasil cetak foto dari sepeda motor Honda Beat Pop warna putih magenta, nomor registrasi terpasang AB 3607 WL;
- Satu unit kendaraan bermotor dengan nomor registrasi AB 3604 WL, merk Honda, type Y1G02N15L0 A/T (BEAT POP), jenis sepeda motor, model spd motor solo, isi silinder 108 cc, nomor rangka MH1JFT112GK065002, nomor mesin JFT1E1067524, warna putih magenta, bahan bakar bensin berikut kuncinya;
- Satu eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor M-05025480, atas nama pemilik HENDRIK SUKAMTO, pekerjaan pedagang, alamat Graulan, RT. 001/001, Giripeni, Wates, Kulonprogo, No.KTP 3401021506800021 atas kendaraan dengan nomor Registrasi AB 3604 WL, merek Honda, type Y1G02N15L0 A/T, jenis sepeda motor, model spd motor solo, tahun pembuatan 2016, isi silinder 108,20 cc, nomor rangka MH1JFT112GK065002, nomor mesin JFT1E1067524, warna putih magenta, bahan bakar bensin;
- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik HENDRIK SUKAMTO, alamat Graulan, RT. 001/001, Giripeni, Wates, Kulonprogo atas kendaraan dengan nomor registrasi AB 3604 WL, merk Honda, type Y1G02N15L0 A/T, jenis sepeda motor, model spd motor solo, tahun pembuatan 2016, isi silinder 108 cc, nomor rangka MH1JFT112GK065002, nomor mesin JFT1E1067524, warna putih magenta, bahan bakar bensin.
Dikembalikan kepada saksi Wuri Hardiyanti.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
|
Pemberitahuan Putusan |
Status |
Nama |
Tanggal Pemberitahuan Putusan |
Error, Pihak Not Found!!! 1 | Mita Mei Setya Rumekti, S.H. | Kamis, 17 Okt. 2024 | Error, Pihak Not Found!!! 2 | ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. | Kamis, 17 Okt. 2024 |
Status |
Nama |
Tanggal Pemberitahuan Putusan |
Error, Pihak Not Found!!! 1 | HERI PANGESTU | Kamis, 17 Okt. 2024 |
|
Menerima Putusan |
Status |
Nama |
Tanggal Pemberitahuan Putusan |
Error, Pihak Not Found!!! 1 | Mita Mei Setya Rumekti, S.H. | Kamis, 17 Okt. 2024 | Error, Pihak Not Found!!! 2 | ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. | Kamis, 17 Okt. 2024 |
Status |
Nama |
Tanggal Pemberitahuan Putusan |
Error, Pihak Not Found!!! 1 | HERI PANGESTU | Kamis, 17 Okt. 2024 |
|
Kirim Salinan Putusan |
Status |
Nama |
Tanggal Pemberitahuan Putusan |
Error, Pihak Not Found!!! 1 | Mita Mei Setya Rumekti, S.H. | Kamis, 17 Okt. 2024 | Error, Pihak Not Found!!! 2 | ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. | Kamis, 17 Okt. 2024 |
Status |
Nama |
Tanggal Pemberitahuan Putusan |
Error, Pihak Not Found!!! 1 | HERI PANGESTU | Kamis, 17 Okt. 2024 |
|